PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 28
BAB 3 — JALUR INSPEKSI DAN PATROLI PERBATASAN
JIPP dimanfaatkan sebagai: a. jalur penghubung antar Pos Pamtas; dan b. jalur kegiatan inspeksi dan patroli bagi satuan tugas pengamanan perbatasan.
