PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 29
BAB 3 — JALUR INSPEKSI DAN PATROLI PERBATASAN
Kegiatan inspeksi dan patroli bagi satuan tugas pengamanan perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf b dilaksanakan untuk pengamanan perbatasan meliputi: a. mengontrol patok batas negara; b. pengamanan dan pengawasan pelintas batas; dan c. mencegah dan menindak pelaku kejahatan.
