PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 8
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Strategi untuk kebijakan peningkatan upaya perundingan penyelesaian perbatasan negara dengan Negara Malaysia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi: a. MENETAPKAN tim perunding tapal batas negara secara permanen/panitia tetap; dan b. mengefektifkan kepanitiaan perundingan tapal batas negara.
