PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 5
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
(1) Daerah Prioritas Pertahanan mencakup suatu kawasan di dalam Kawasan Perbatasan Negara sejauh 4 (empat) kilometer dari garis perbatasan negara. (2) Daerah Prioritas Pertahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta skala 1 : 50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
