PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 4
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Penetapan Daerah Prioritas Pertahanan bertujuan untuk mewujudkan: a. keutuhan wilayah negara di perbatasan dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara; dan b. pengamanan dan pemberdayaan Kawasan Perbatasan Negara.
