PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 3
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Daerah Prioritas Pertahanan ditetapkan dengan maksud sebagai pedoman dalam: a. penyusunan rencana pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di Daerah Prioritas Pertahanan;
b. penetapan lokasi dan fungsi ruang untuk pembangunan sarana dan prasarana pertahanan di Daerah Prioritas Pertahanan; c. pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang Daerah Prioritas Pertahanan; d. pengelolaan Daerah Prioritas Pertahanan; dan e. perwujudan pengamanan dan pemberdayaan Kawasan Perbatasan Negara di Daerah Prioritas Pertahanan.
