PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2018 tentang Daerah Prioritas Pertahanan dan Keamanan Negara,...
Pasal 6
BAB 2 — DAERAH PRIORITAS PERTAHANAN
Kebijakan untuk mewujudkan keutuhan wilayah negara di perbatasan dengan menegakkan kedaulatan negara dan menjaga pertahanan dan keamanan negara pada Kawasan Perbatasan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. peningkatan upaya perundingan penyelesaian perbatasan negara dengan Negara Malaysia; dan b. peningkatan upaya penegakan kedaulatan negara di Kawasan Perbatasan Negara.
