PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 48
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Pelaksanaan Wasrik mengacu kepada PKPT yang telah ditetapkan pada tahun anggaran berjalan untuk menentukan waktu, personel, dan anggaran. (2) Pelaksanaan Wasrik diluar PKPT dilaksanakan sesuai dengan surat perintah.
