PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 49
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemantauan tindak lanjut terhadap temuan yang belum selesai sebagaimana rekomendasi yang disampaikan oleh Tim Wasrik dilaksanakan setelah pelaksanaan pernyataan penutupan waktu pemeriksaan.
