PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 47
BAB 9 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
Pejabat yang berwenang memberikan penghargaan dan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, terdiri atas: a. Sekjen Kemhan bagi Obrik di lingkungan Kemhan; b. Panglima TNI bagi Obrik di lingkungan Mabes TNI; dan c. Kepala Staf Angkatan bagi Obrik di lingkungan Angkatan.
