PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 46
BAB 9 — PENGHARGAAN DAN SANKSI
(1) Obrik yang telah menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah menerima PHP, berhak mendapatkan penghargaan. (2) Obrik yang tidak menyelesaikan tindak lanjut hasil pengawasan dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi teguran dan/atau sanksi administratif. www.djpp.kemenkumham.go.id
