PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 45
BAB 8 — ANGGARAN WASRIK
(1) Anggaran Wasrik di luar PKPT dapat mengajukan anggaran tambahan. (2) Anggaran Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
