PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 44
BAB 8 — ANGGARAN WASRIK
(1) Anggaran Wasrik yang dilaksanakan sesuai PKPT dibebankan kepada anggaran Inspektorat Jenderal Kemhan, Mabes TNI, dan Angkatan sesuai dengan program kerja dan anggaran. (2) Anggaran Wasrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
