PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 43
BAB 7 — TAHAPAN WASRIK
Obrik wajib menindaklanjuti rekomendasi sesuai yang tercantum dalam laporan temuan Tim Wasrik, memberikan jawaban, atau penjelasan kepada Tim Wasrik tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam laporan temuan.
