PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 42
BAB 7 — TAHAPAN WASRIK
Tim Wasrik Itjen Angkatan diwajibkan membuat laporan pelaksanaan berupa: a. LHP untuk disampaikan kepada Irjen sebagai laporan dan kepada pejabat Obrik; b. laporan intisari hasil pemeriksaan untuk disampaikan kepada Kepala Staf Angkatan dengan tembusan pejabat terkait; dan c. laporan berupa PPWP dan penyampaian kepada pejabat Obrik yang diperiksa dengan tembusan beberapa pejabat terkait.
