PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 37
BAB 7 — TAHAPAN WASRIK
Pembahasan temuan dilaksanakan oleh intern Tim Wasrik setelah memperoleh kesimpulan temuan sementara atas hasil pendalaman pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 guna memberikan keyakinan yang memadai atas hasil pelaksanaan pemeriksaan Tim.
