PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 36
BAB 7 — TAHAPAN WASRIK
Pendalaman pemeriksaan, dilaksanakan untuk mendapatkan data autentik pelaksanaan kegiatan Obrik dengan cara membandingkan antara rencana, pelaksanaan, realisasi, laporan pertanggungjawaban kegiatan, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
