PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 35
BAB 7 — TAHAPAN WASRIK
Pengumpulan data dilaksanakan untuk kepentingan memecahkan persoalan atau menjawab pertanyaan yang berasal dari berbagai sumber yang dikumpulkan dengan menggunakan berbagai teknik selama kegiatan berlangsung yang terdiri atas: a. data primer diperoleh secara langsung dari sumbernya; dan b. data sekunder dikumpulkan dari berbagai sumber yang telah ada.
