PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 34
BAB 7 — TAHAPAN WASRIK
Taklimat awal dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati antara Auditor dengan Obrik yang berisi informasi mengenai Wasrik, temuan tahun lalu, susunan Tim, dan jadwal kegiatan Tim.
