PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2013 tentang PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN DI LINGKUNGAN...
Pasal 38
BAB 7 — TAHAPAN WASRIK
(1) Konfirmasi dilaksanakan untuk memberikan keyakinan Tim Wasrik atas obyektifitas temuan sementara sebagai bentuk pengujian atas temuan Wasrik. (2) Kegiatan konfirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan: a. menyamakan persepsi antara Auditor dengan Obrik terhadap temuan Tim Wasrik; dan b. meyakinkan Obrik untuk dapat menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan oleh Tim Wasrik. www.djpp.kemenkumham.go.id
