PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 9
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
(1) Cara Tuntutan melalui Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf d, dikhususkan bagi pihak ketiga yang menimbulkan kerugian negara setelah upaya penyelesaian dengan cara damai tidak berhasil. (2) Dalam hal ini tuntutan ganti rugi dilakukan melalui pengadilan negeri.
