PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 10
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
(1) Proses penyelesaian tuntutan ganti rugi sampai dengan pembebanan ganti rugi berada pada Kemhan beserta jajarannya. (2) Proses penyelesaian tuntutan perbendaharaan sampai dengan pembebanannya berada pada BPK, dimana Kemhan berikut jajarannya membantu kelancaran proses penuntutannya. (3) Instansi di lingkungan Kemhan dan TNI yang terkait dalam proses penyelenggaraan tuntutan ganti rugi dan tuntutan perbendaharaan terdiri atas: a. Satuan Kerja (Satker); b. Komando Utama (Kotama)/Badan yang setingkat; c. Unit Organisasi (UO); dan d. Kementerian Pertahanan.
