PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 8
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
(1) Cara Tuntutan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud Pasal 6 huruf c, merupakan tuntutan perbendaharaan yang dilakukan oleh BPK setelah upaya penyelesaian kerugian negara secara damai tidak berhasil. (2) Mendahului keputusan BPK maka untuk menjamin kepentingan negara, Menteri Pertahanan mengeluarkan/menerbitkan surat keputusan pembebanan sementara ganti rugi.
