PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 4
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
Penyebab kerugian negara yaitu: a. perbuatan manusia:
- kesengajaan;
- kelalaian, kealpaan, kesalahan; dan
- diluar kemampuan si pelaku. b. kejadian alam:
- bencana alam (gempa bumi,tanah longsor,banjir dan kebakaran, dan sebagainya); dan
- proses alamiah (membusuk, mencair, menyusut, mengurai dan sebagainya).
