PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 3
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
Pelaku kerugian negara yaitu: a. Pegawai Negeri selaku Bendahara; b. Pegawai Negeri Bukan Bendahara; dan c. pihak lain diluar huruf a dan huruf b.
