PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN...
Pasal 5
BAB 2 — KERUGIAN NEGARA
Penyelesaian Kerugian Negara dapat dilakukan melalui cara: a. damai; b. Tuntutan Ganti Rugi; c. Tuntutan Perbendaharaan; dan d. tuntutan melalui Pengadilan Negeri.
