Pasal 36
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 pada aspek pengawasan dan pengendalian : a. Kemhan melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerbitan perizinan terkait dengan kuota, spesifikasi teknis, pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI. b. Mabes TNI melaksanakan pengawasan dan pengendalian:
- penerbitan perizinan terkait dengan rekomendasi kuota, pengadaan,ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki,
menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan 2. di daerah yang berkaitan dengan laporan data dan kekuatan senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI. c. Mabes Angkatan, melaksanakan pengawasan dan pengendalian:
- terkait dengan pengamanan dan pengawalan tentang pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan
- di daerah yang berkaitan dengan laporan data dan kekuatan senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
