PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN...
Pasal 35
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Tataran kewenangan dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 pada aspek pelaksanaan : a. Kemhan melaksanakan penerbitan perizinan, pengawasan dan pengendalian terkait dengan kuota, spesifikasi teknis, pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau
menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan b. Mabes TNI , melaksanakan :
- pengawasan dan pengendalian terkait dengan kuota, pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI; dan
- pengawasan dan pengendalian di daerah yang berkaitan dengan laporan data dan kekuatan senjata api standard militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI. c. Mabes Angkatan, melaksanakan :
- pengawasan dan pengendalian terkait pengamanan dan pengawalan tentang pengadaan, ekspor, impor, pembongkaran dan pemuatan, memiliki, menguasai dan/atau menggunakan, pembelian, penghibahan, pemusnahan dan peminjaman serta pengangkutan atau transportasi senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
- pengawasan dan pengendalian di daerah yang berkaitan dengan laporan pengamanan dan pengawalan terkait jenis dan spesifikasi teknis senjata api standar militer dan amunisi di luar lingkungan Kemhan dan TNI.
