PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 13
BAB 6 — KEWENANGAN
(1) MenterimempunyaikewenangandalammembuatkebijakanWahanaProgra m InternsipDokter. (2) Panglima TNI mempunyaikewenangandalampenggunaanWahanaProgram InternsipDokter. (3) Direktur Kesehatan/Kepala Dinas KesehatanAngkatanmempunyaikewenangandalampembinaanWahanaPr ogram InternsipDokterbekerja sama dengan: a. KIDI; dan b. organisasi profesi dokter.
