PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 14
BAB 6 — KEWENANGAN
Pembinaan Wahana Program Internsip Dokter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13ayat (3) ditujukan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Dokter Internsip; b. melindungi masyarakat atas pelayanan yang dilakukan oleh Dokter Internsip; c. memelihara dan meningkatkan kemampuan dokter pendamping; dan
d. meningkatkan mutu Wahana Program Internsip Dokter.
