PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 12
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK
Hak Pimpinan Wahana Program Internsip Dokter yaitu: a. menerima penilaian kinerja sebagai Wahana Program Internsip Dokter oleh KIDI; dan b. mengusulkanperpanjanganmasadinasDokterPendampingProgramIntern sip yang telahhabismasapendampingannya.
