Pasal 11
BAB 5 — KEWAJIBAN DAN HAK
Kewajiban Pimpinan Wahana Program Internsip Dokter yaitu: a. menandatangani surat pernyataan kesanggupan melengkapi fasilitas pelayanan kesehatan yang menjadi tanggung jawabnya menjadi Wahana Program Internsip Dokter;
b. menyelenggarakankegiatansebagai Wahana Program Internsip Dokter paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan; c. menerima peserta Program Internsip Dokter sesuai dengan jumlah dokter Pendamping yang dimiliki, 1 (satu) dokter pendamping paling banyak mendampingi5 (lima) orangpesertaInternsip; dan d. melaporkan hasil pelaksanaan Program Internsip Dokter kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan melalui Direktur Kesehatan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan, paling lambat 1 (satu) bulan setelah selesai menyelenggarakan Program Internsip Dokter.
