PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 69 Tahun 2014 tentang WAHANA PROGRAM INTERNSHIP DOKTER DI LINGKUNGAN...
Pasal 10
BAB 4 — PESERTA DI WAHANA PROGRAM INTERNSIP
(1) Dokter baru peserta Program Internsip Dokter di lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan KementerianKesehatan atas usul Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan. (2) Dokter baru dari luar lingkungan Kemhan dan TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b ditetapkan oleh Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan KementerianKesehatan.
