PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 16
BAB 2 — CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN
(1) Untuk mendapatkan Cuti di luar Tanggungan Negara, Pegawai Kemhan yang bersangkutan mengajukan permohonan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang, disertai dengan alasan-alasannya.
(2) Cuti di luar Tanggungan Negara hanya dapat diberikan dengan surat keputusan pejabat yang berwenang, setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk Pegawai Negeri Sipil.
