PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 15
BAB 2 — CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN
Cuti di luar Tanggungan Negara mengakibatkan Pegawai Kemhan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatannya, kecuali Cuti di luar Tanggungan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c.
