PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 67 Tahun 2014 tentang CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 17
BAB 2 — CUTI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMHAN
Personel TNI di lingkungan Kemhan yang akan melaksanakan Cuti di luar Tanggungan Negara harus meminta izin kepada Menteri setelah mendapat persetujuan Panglima TNI.
