PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 37
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilaksanakan oleh: a. Kemhan dalam hal ini Direktur Materiil Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan:
- penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Pemeliharaan Materiil;
- penyusunan program dan anggaran pemeliharaan;
- mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Materiil; dan
- bimbingan teknis pemeliharaan dan fasilitas Pemeliharaan Materiil khusus TNI. b. Mabes TNI dalam hal ini Asisten Logistik Tentara Nasional INDONESIA
menyelenggarakan:
- koordinasi pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Materiil yang diselenggarakan oleh Angkatan; dan
- mendukung pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Materiilyang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan Materiil TNI. c. Mabes Angkatan dalam hal ini Asisten Logistik Angkatan menyelenggarakan: 1 kegiatan Pemeliharaan Materiil dalam rangka Pembinaan kekuatan Materiil Angkatan; dan
- mendukung kebutuhan Pemeliharaan Materiil dalam rangka Pembinaan kekuatan Materiil Angkatan.
