PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 36
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b dilaksanakan oleh: a. Kemhan dalam hal ini Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan merumuskan:
- rencana program dan anggaran Pemeliharaan Materiil dalam mendukung pengembangan kekuatan pertahanan negara; dan
- pengawasan rencana program dan anggaran Pemeliharaan Materiil dalammendukung pengembangan kekuatan pertahanan negara; b. Mabes TNI dalam hal ini Asisten Perencanaan Tentara Nasional INDONESIA menyusun:
- rencana program dan anggaran Pemeliharaan Materiilyang berkaitan dengan penggunaan kekuatan TNI; dan
- rencana sistem Pemeliharaan Materiil yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI; c. Mabes Angkatan Asisten Perencanaan Angkatan menyusun:
- rencana program dan anggaran teknis operasional Pemeliharaan Materiil yang berkaitan dengan Pembinaan kekuatan Materiil Unit Organisasi Angkatan; dan
- rencana sistem pemeliharaan Alutsista yang berkaitan dengan Pembinaan Unit Organisasi Angkatan.
