PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 32
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Penyelamatan Materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf h dilaksanakan menjadi wewenang serta tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Penyelamatan Materiilsebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pemisahan komponen Materiil yang masih baik atau dapat digunakan, selanjutnya disimpan dan dipertanggungjawabkan sebagai Materiil cadangan di gudang persediaan dan penyelenggaraan
penyelamatan.
