PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 66 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 31
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
(1) Penyingkiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf g merupakan wewenang dan tanggung jawab unsur Pembina Teknis Materiil. (2) Penyingkiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan kegiatan penarikan Materiil rusak atau tidak dapat digunakan, namun masih mempunyai nilai untuk diselamatkan atau diperbaiki ke tempat pengumpulan atau gudang pengembalian dan penyingkiran Materiil.
