PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 65
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN
Menteri selaku Pengguna Barang berwenang : a. MENETAPKAN kebijakan umum penghapusan BMN di lingkungan Kemhan dan TNI; b. mengajukan usulan Penghapusan BMN kepada Pengelola Barang; c. MENETAPKAN keputusan pelaksanaan penghapusan BMN; d. melimpahkan sebagian wewenang Pengguna Barang kepada Kuasa Pengguna Barang; dan e. melaksanakan pengawasan dan pengendalian.
