PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 64
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Aparat pengawas fungsional melakukan review atau audit atas gedung beserta pelaksanaan pembongkarannya yang telah dilakukan sebelum mendapatkan izin penghapusan/penjualan dari Pengelola Barang. (2) Rekomendasi yang diberikan oleh aparat pengawas fungsional dari hasil review atau audit harus ditindaklanjuti oleh satuan kerja dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang untuk pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN dengan nilai limit sesuai hasil penilaian dari instansi yang berwenang. (3) Penghapusan BMN dari daftar barang dilakukan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 43.
