PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 58
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Permohonan yang ditujukan kepada Pengelola Barang tingkat Kanwil DJKN dan KPKNL diajukan oleh Pejabat pengguna BMN setelah mendapatkan izin prinsip dari KPB atau PPB-E1. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan penjelasan/sebab-sebab usulan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
