Pasal 57
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Permohonan Penghapusan BMN diajukan secara berjenjang kepada Pengguna Barang disertai penjelasan/sebab-sebab usulan penghapusan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56. (2) Pengguna Barang secara fungsional dilaksanakan oleh Dirjen Kuathan Kemhan membentuk dan menugaskan Tim Peneliti untuk melakukan penelitian dan verifikasi fisik dan administrasi atas kelayakan penghapusan BMN yang diajukan oleh KPB. (3) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pengguna Barang memberikan persetujuan atau penolakan terhadap permohonan penghapusan BMN. (4) Dalam hal usulan tidak disetujui, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada KPB disertai alasannya. (5) Dalam hal usulan disetujui, Pengguna Barang mengajukan permohonan pemindahtanganan dalam bentuk penjualan BMN atau tukar menukar BMN dengan disertai penjelasan/sebab-sebab usulan dan dilengkapi bahan administrasi yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55.
