PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 56
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) PPB-W membentuk panitia pencelaan BMN yang terdiri dari unsur administrasi, hukum dan pengamanan, serta melibatkan tim teknis dari Kantor Pekerjaan Umum setempat untuk melakukan
penelitian/pemeriksaan dan penilaian terhadap kondisi BMN yang akan dihapus serta menyiapkan bahan administrasi yang diperlukan antara lain: a. surat permohonan paling sedikit memuat:
- pertimbangan dan alasan Penghapusan; dan
- data BMN yang dimohonkan untuk dihapuskan paling sedikit meliputi: a) tahun perolehan; b) nomor asset/nomor urut pendaftaran c) jenis; d) identitas. e) kondisi; f) lokasi; g) nilai buku dan/atau nilai perolehan; dan h) foto BMN dimaksud. b. surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a sekurang-kurangnya dilengkapi dengan dokumen sebagai berikut:
- foto kondisi BMN yang akan dihapus;
- fotokopi Berita Acara hasil penelitian/pemeriksaan dan penilaian oleh tim teknis terhadap BMN yang akan dihapus;
- fotokopi Berita Acara Inventarisasi dan Penilaian dengan lampiran BA-01;
- asli Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang memuat mengenai besaran nilai limit penjualan; dan
- salinan dokumen anggaran, jika pembangunan gedung baru menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; c. dalam hal pembangunan bangunan/gedung pengganti dibangun dengan menggunakan dana dari pihak pemilik tanah, salinan dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 5 diganti dengan salinan dokumen perencanaan dan pembangunan gedung baru. (2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurus b angka 3 sekurang-kurangnya memuat: a. identitas PPB-W;
b. pernyataan mengenai telah melakukan verifikasi dan penelitian; c. pernyataan bahwa bangunan lama harus dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1); dan d. pernyataan mengenai tanggung jawab penuh atas kebenaran usulan yang diajukan, baik materiil maupun formil.
