Pasal 55
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Penghapusan dilakukan dengan pertimbangan antara lain:
a. BMN berupa bangunan/gedung berdiri diatas tanah milik pihak lain sesuai dengan bukti kepemilikan yang sah; b. bangunan/gedung pengganti sudah dibangun diatas tanah milik negara yang status penguasaannya ada pada Kemhan/TNI; c. pemilik tanah bersedia memindahkan/membangun bangunan/ gedung pengganti diatas tanah milik negara yang status penguasaannya ada pada Kemhan/TNI atau diatas tanah lainnya yang disiapkan oleh pemilik; atau d. dalam hal pemilik tanah selain Kementerian/Lembaga Negara lainnya, BUMN, dan badan hukum lainnya milik pemerintah, tanah sebagaimana dimaksud pada huruf c wajib diserahkan kepada Kemhan/TNI. (2) Pengguna Barang, KPB, PPB-E1, PPB-W dan Pejabat pengguna BMN wajib mencatat dan melaporkan BMN dimaksud dalam Laporan Barang masing-masing, serta diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Barang (CaLB) dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) SIMAK BMN sampai dengan diterbitkannya Keputusan Penghapusan dari Pengguna Barang, KPB, atau PPB-E1. (3) Dalam hal bangunan/gedung pengganti dibangun dengan menggunakan dana yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara baik seluruhnya maupun sebagian, penghapusan BMN dilakukan dengan cara: a. mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang untuk Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN bekas bangunan lama yang masih memiliki nilai ekonomis dengan nilai limit sesuai hasil perhitungan tim teknis dari instansi yang berwenang; dan b. Hasil penjualan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang harus disetorkan ke Kas Umum Negara. (4) Dalam hal bangunan/gedung pengganti dibangun dengan menggunakan dana dari pihak pemilik tanah dan bukan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, penghapusan BMN dilakukan dengan cara mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang untuk Pemindahtanganan dalam bentuk tukar menukar BMN;
