Pasal 59
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Dalam hal permohonan Penghapusan tidak disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang memberitahukan penolakan
tersebut kepada KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang. (2) Dalam hal permohonan Penghapusan disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang menyampaikan persetujuan Pengelola Barang kepada KPB untuk diteruskan secara berjenjang kepada PPB- W atau Pejabat pengguna BMN. (3) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, PPB-W atau Pejabat pengguna BMN menindaklanjuti dengan melakukan Pemindah- tanganan dalam bentuk: a. penjualan BMN bekas bangunan sesuai ketentuan dalam persetujuan Pengelola Barang dan menyetorkan hasil penjualan BMN bekas bangunan lama ke rekening Kas Umum Negara. b. tukar menukar BMN sesuai ketentuan dalam persetujuan Pengelola Barang. (4) Pemindahtanganan BMN dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Pengelola Barang dan dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai Berita Acara. (5) Dalam hal Pemindahtanganan dilakukan dalam bentuk penjualan BMN, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disertai bukti setor hasil penjualan BMN ke Kas Umum Negara sebagai bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara.
