Pasal 50
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Pemindahtanganan atau pemusnahan BMN dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal persetujuan Pengelola Barang dan dituangkan dalam Berita Acara, selanjutnya dilaporkan secara berjenjang kepada Pengguna Barang dengan disertai Berita Acara. (2) Dalam hal Penghapusan dilakukan dengan tindak lanjut pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/ material bekas bangunan lama, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti setor ke rekening Kas Umum Negara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Berita Acara. (3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh PPB-W atau Pejabat pengguna BMN dengan pihak yang membeli diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Dalam hal Penghapusan dilakukan dengan tindak lanjut pemusnahan BMN, Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh PPB-W atau Pejabat pengguna BMN diatas kertas bermaterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
