PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 51
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
Berdasarkan Berita Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pengguna Barang MENETAPKAN keputusan Penghapusan BMN paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal persetujuan Pengelola Barang, selanjutnya disampaikan kepada KPB, PPB-E1, PPB-W dan Pejabat pengguna BMN.
