PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 63 Tahun 2014 tentang TATA CARA PELAKSANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK...
Pasal 49
BAB 3 — TATA CARA PELAKSANAAN
(1) Dalam hal permohonan tidak disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang memberitahukan penolakan tersebut kepada
KPB disertai alasannya dan melampirkan salinan surat penolakan dari Pengelola Barang. (2) Dalam hal permohonan disetujui oleh Pengelola Barang tingkat pusat, Pengguna Barang menyampaikan persetujuan Pengelola Barang kepada KPB untuk diteruskan secara berjenjang kepada PPB-W atau Pejabat pengguna BMN. (3) Berdasarkan persetujuan Pengelola Barang, PPB-W melakukan: a. Pemindahtanganan dalam bentuk penjualan terhadap BMN/ material bekas bangunan lama yang masih memiliki nilai ekonomis; atau b. pemusnahan terhadap BMN yang tidak memiliki nilai ekonomis.
